Senin, 14 Maret 2011

Mengantisipasi Booming Konflik Agraria 2012 di Jawa Timur

Konflik Agraria
Oleh: Mustain mashud

Pengantar
Konflik tanah yang melibatkan rakyat, khususnya petani, baik dengan negara maupun dengan swasta sesungguhnya sudah terjadi sejak jaman kerajaan, terutama ketika Belanda menapakkan kakinya pertamakali di Indonesia. Berbeda dengan konflik tanah di jaman kerajaan yang lebih bernuansa kultural-hegemonik feodalistik, konflik dengan kolonial Belanda lebih berdimensi struktural kapitalistik yang eksploitatif.
Sejak era kolonial hingga kini, sumber persoalan hubungan konfliktual antara negara dan rakyat dalam hal hak penguasaan dan atau kepemilikan tanah adalah terletak pada sumber dan dasar hukum yang dipergunakan, yakni hukum negara yang positivistik dan hukum rakyat yang lokal yang acap disebut sebagai hukum adat. Kedua nya mempunyai latar historis dan dasar rasionalitasnya sendiri-sendiri.
Dualisme hukum seperti itu menjadi problematik ketika negara memerlukan tanah (yang biasanya selalu mengatasnamakan demi pembangunan) mendayagunakan dasar hukum legal formalnya atas tanah milik rakyat (yang sesungguhnya juga mempunyai dasar hukum lokalnya sendiri). Ketika kekuasaan negara masih begitu kuat seperti selama era Orde Baru, claim negara atas tanah rakyat demikian itu dapat dilakukan dengan realtif mudah. Namun, di saat reformasi 1997 mendegradasi kekuasaan negara, maka yang kemudian terjadi adalah counter-claim (reclaim) atas tanah yang dikuasai negara, atau lahan yang dikuasai swasta atas legitimasi negara pun marak di seantero pelososok negeri.
Sejak reformasi 1997 hingga tahun 2006 terdapat ratusan, bahkan ribuan konflik agraria bernuansa seperti itu telah dan sedang terjadi di Indonesia. Untuk sebagian, konflik terbuka memang mereda, namun substansinya masih terselesaikan dengan baik. Ketegangan antara rakyat, khususnya petani dengan negara dan swasta atas konflik tanah masih status quo. Ada kecenderungan baik negara maupun rakyat ‘sepakat’ menurunkan suhu konflik karena beberapa alasan politik, sosial maupun ekonomi. Bagi rakyat sudah kehabisan energi untuk terus berkonflik sehingga bagi mereka yang penting kini (defacto) sudah menguasai lahan untuk hidup; sementara bagi negara lebih karena pertimbangan stabilitas, meski sesungguhnya semu.
Fenomena statusquonisasi konflik agaria ini ibarat menyimpan bola panas liar yang siap meledak di saat yang tepat, yakni 2012 dimana hampir semua kontrak HGU perkebunan (PTPN) di Jawa Timur habis masa berlakunya. Mengingat jumlah area yang demikian begitu banyak dan menyebar di hampir semua wilayah di Jawa Timur, maka yang sebenarnya kini sedang terjadi adalah adanya hot spot area yang apabila tidak segera diantisipasi akan menjadi conflict booming secera serentak di daerah panas tersebut.
Tulisan berikut akan mencoba mengulas tentang latar sosiologi historis konflik agraria, utamanya di Jawa Timur dengan sedikit menganalisis berdasar teori-teori gerakan sosial (social movement) atas hot spot area yang ada di Jawa Timur.
Latar Sosiologi Historis
Keberadaan tanah bagi petani, selain bernilai ekonomis, sebagai sumber kehidupan (Moore, 1966), juga bermakna magis religio-kosmis (Topatimasang, 1998; Dhakidae, 1979; Basyar, 1979) dan bahkan idiologis. Namun, sejak jaman kolonial Bekanda, bahkan jauh sebelumnya yakni di masa kerajaan, hingga kini. ironisnya sejarah pertanahan (yang identik dengan nasib kehidupan petani itu) tidak banyak menunjukkan adanya tanda-tanda perbaikan sebagaimana banyak diharapkan banyak orang, utamanya kaum petani. Kehidupan petani selalu terombang-ambing oleh ketidakpastian akibat kebijakan negara tentang pertanahan yang acap berubah-ubah dan semakin tidak menguntungkan hajat hidup bagian terbesar rakyat Indonesia ini.
Berbagai kebijakan negara yang tidak menguntungkan rakyat petani itu antara lain dapat dilihat sejak jaman kerajaan hingga sekarang. Misalnya, di jaman kerajaan, petani hanya mempunyai hak garap atas tanah (inipun) setelah mendapat ijin dari Bekel (Suhartono, 1989; Kartodirdjo, 1986). Ketika Inggris menjajah Indonesia (1811-1816) legalitas agraria diatur melalui Domain Theory Raffles (Wiradi, 1993:1986).
Raffles membuat kebijakan agraria didasarkan atas dan bertujuan untuk untuk menarik pajak bumi (landrente) dengan dalil bahwa tanah adalah milik raja/negara/pemerintah Petani diwajibkan menyerahkan dua perlima dari hasil buminya. Dengan kebijakan ini, menurut Hotman Siahaan (2000), ditetapkan juga pajak bumi yang oleh Gubernur Jenderal Van den Bosch dipakai dasar untuk memberlakukan cultuurestelsel, bahwa para kepala desa dianggap sebagai penyewa tanah kepada pemerintah Hindia dan selanjutnya kepala desa meminjamkannya kepada petani.
Setelah Van den Bosch memegang kendali pemerintahan, selain dikeluarkan kebijakan sistem tanam paksa, Cultuurstelsel (1830-1870), para petani diwajibkan ikut membangun proyek-proyek besar (waduk, jalan raya dan kereta api) dan bekerja di perkebunan, terutama di perkebunan tebu (Breman, 1983). Kebijakan ini, kemudian digantikan oleh Agrarische Wet dengan menerapkan Agrarische Besluit (Staatsblad No. 118/1870) yang menerapkan asas domein verklaring, suatu prinsip yang menyatakan semua tanah yang tidak ada bukti kepemilikannya atau tanah terlantar adalah domein negara (Suhendar dan Kasim, 1995; Fauzi, 1999; Siahaan, 1996; Suhartono, 2000; Tjondronegoro, 2000)
Setelah itu, dikeluarkan Undang-Undang Agraria 1870 yang mengakomodasikan swasta Belanda berbisnis di Indonesia. Di jaman Liberal (1870-1900) ini, Belanda memng mmeberikan kesempatan sebanyak-banyak kepada investor swasta Belanda untuk ikut menanamkan modalnya di perkebunan-perkebunan di Indonesia. UU 1870 ini mengatur adanya “tanah negara bebas” dan “tanah negara tidak bebas” sehingga mengesankan adanya kebijakan dualisme. Kebijakan ini dalam prosesnya telah mengantarkan para konglomerat Belanda dan Eropa lainnya (seperti Nederlansche Hendels Maatschappij, NHM) yang pada tahun 1915 tidak saja memiliki enam belas pabrik gula dan secara efektif mengantrol dua puluh buah lainnya, plus empat buah pabrik tembakau, dua belas pabrik the, tetapi juga menguasai empatbelas perkebunan karet (Geertz, 1963).
Meski Politik Etis (1900–sebelum PD II) bermaksud mengoreksi perilaku bisnis swasta Belanda yang eksploitatif terhadap petani, namun kenyataannya perilaku bisnis swasta kolonial tetap mengedepankan kepentingan perkebunannya dan lebih dari itu selalu berusaha memperoleh kepastian menjangkau penyediaan tanah dalam waktu yang panjang. Kebijakan Politik Etis dikeluarkan oleh pemerintah Belanda akibat kritikan dan kecaman terhadap praktek perdagangan konglomerat Belanda di Indonesia yang dinilai terlalu eksploitatif, kasar dan semena-mena. Tujuan dikeluarkannya kebijakan ini secara normatif bermaksud agar pemerintah Belanda dan atau kalangan swastanya tidak saja mengeruk keuntungan secara berlebihan dari rakyat ((inlanders), tetapi diharapkan bisa membantu meningkatkan kesejahteraan penduduk lokal dan memperlakukannya secara lebih manusiawi.
Mengingat struktur kepemilikan dan atau penguasaan tanah yang timpang, maka ketika Indonesia merdeka (1945-1965) Presiden Soekarno membuat kebijakan untuk penataan agraria, suatu kebijakan yang dikenal sangat populis dan nasionalis. Asumsinya, penataan kepemilikan dan atau penguasaan agraria perlu dilakukan sebelum dilakukan industrialisasi (Suhendar dan Kasim, 1995; Fauzi, 1999; Tjondronegoro, 1999). Selama pemerintahan Soekarno, rakyat mulai merasakan adanya kebebasan (Fauzi, 1999), namun yang kelihatan paling siap merespon kebijakan landreform itu adalah Partai Komunis Indonesia (PKI), meski akhirnya gagal.
Undang Undang Pokok Agraria 1960 (UUPA 1960), hasil kerja panitia yang dibentuk pemerintahan Soekarno, diakui secara legal sebagai landasan hukum pertanahan yang sah (Tap MPR No. IV/1978). Namun, kebijakan agraria tersebut oleh Soeharto diganti karena rezim ini mempunyai asumsi berbeda dalam melihat pembangunan (Mas’oed, 1989; Fauzi, 1999; 2000; Suhendar dan Kasim, 1995). Dengan karakter otoritarianismenya, pemerintahan era Soeharto, selain menjadikan masalah landreform hanya sebagai masalah teknis birokrasi pembangunan, juga menghapuskan semua legitimasi ormas petani dalam program land reform, menetapkan massa mengambang yang memotong massa desa dengan parpol, dikeluarkannya UU No. 5.1979 tentang Pemerintahan Desa yang menghapus proses politik yang partisipatif orang desa serta melibatkan militer dalam pengawasan pembangunan desa.
Nasib petani di pedesaan, semakin terpuruk ketika idiologi developmentalism menjadi pilihan paradigma pembangunan Rezim Orde Baru (yang ironisnya konsep ini bukan sepenuhnya produk elit negara, melainkan hasil konstruksi kekuatan capital global) yang kenyataannya sangat problematik bagi petani—dengan ditopang investasi modal asing secara besar-besaran melalui industrialisasi yang untuk keperluan beroperasinya sangat memerlukan ketersediaan tanah (Fauzi, 2001: 286). Akibatnya, tanah menjadi komoditas dan memunculkan pasar tanah; sehingga investor lebih tertarik menanamkan modalnya dalam bentuk tanah karena akan sangat menguntungkan. Proses ini tanpa disadari telah mengintegrasikan petani dengan tanahnya kedalam sistem kapitalisme melalui ekpansi pasar dengan fasilitas intervensi kebijakan negara.
Kebijakan Agraria dan Peminggiran Rakyat
Banyak orang, termasuk di dalamnya para pejabat negara menyatakan bahwa sektor pertanian adalah sektor yang sangat strategis. Bahkan dalam Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) baik GBHN 1983, 1998, maupun 1999 disebutkan bahwa sektor pertanian adalah sektor pembangunan strategis. Lebih fokus dan jelas lagi dalam GBHN 1999, disebutkan secara eksplisit bahwa agribisnis adalah bagian dari strategi pembangunan daerah, seiring dengan pemantapan otonomi daerah, khususnya pemberdayaan masyarakat petani dan nelayan.
Sebagai satu pilar ekonomi yang strategis untuk menghidupi sebagian rakyat antara lain dapat dilihat dari. Pertama, mayoritas penduduk pelaku pembangunan yang memerlukan bantuan tinggal di daerah dan pedesaan atau sektor ini menguasai hajat hidup 80% penduduk Indonesia. Sebagian besar atau 50% dari tenaga kerja juga diserap oleh sektor pertanian. Kedua, sumber daya alam terletak di daerah pedesaan. Ketiga, kegiatan usaha sebagian besar masyarakat di daerah/desa adalah di sektor pertanian. Keempat, kelembagaan masyarakat yang kooperatif dan masih mapan ada di daerah pedesaan. Kelima, produk pertanian adalah tahan terhadap krisis ekonomi dan berpeluang baik untuk ekspor (karet, kopi, cokelat, ikan, dll), serta mendukung pemulihan ekonomi (peningkatan produksi pangan).
Pertanian (agriculture) bukan hanya merupakan aktivitas ekonomi untuk menghasilkan pendapatan bagi petani saja. Lebih dari itu, pertanian adalah sebuah cara hidup (way of life atau livehood) bagi sebagian besar petani di Indonesia. Oleh karena itu pembahasan mengenai sektor dan sistem pertanian harus menempatkan subjek petani, sebagai pelaku sektor pertanian secara utuh, tidak saja petani sebagai homo economicus, melainkan juga sebagai homo socius dan homo religius. Konsekuensi dari pandangan ini adalah dikaitkannya unsur-unsur nilai sosial-budaya lokal, yang memuat aturan dan pola hubungan sosial, politik, ekonomi, dan budaya ke dalam kerangka paradigma pembangunan sistem pertanian. (http://www. ekonomirakyat.org/ edisi_15/ artikel_7.htm; 30 April 2003)
Namun, kenyatan di lapangan menunjukkan bahwa pengakuan nilai strategis sektor pertanian dalam kenyataannya masih bersifat normatif dan life service para pejabat negara. Lihat misalnya bagaimana ketidakadilan itu tampak jelas dari APBN 2000 dimana anggaran pertanian turun sampai lebih dari 50% dibandingkan anggaran periode sebelumnya. Sektor pertanian yang katanya jadi andalan, nasibnya justru tak kunjung terangkat oleh perumus kebijakan di negeri ini.
Sementara itu, selama beberapa periode juga memerlihatkan terjadinya penurunan peran sektor pertanian, dan sebaliknya sektor industri dan jasa justru meningkat terhadap pendapatan nasional kotor (PDB). Misalnya, dari sumbangan sektor pertanian selama Pelita I terhadap PDB dari 43,5% merosot menjadi 19% pada Pelita V. Sedangkan sektor industri dan jasa, masing-masing 8,9% dan 15% pada Pelita I meningkat menjadi 21,4% dan 45,5% pada Pelita V (Firmansyah,1999)
Dalam hal peruntukan lahan juga telah banyak mengelami pergeseran-pergeseran akibat perubahan orientasi kebijakan pembangun an dari pertanian ke industri dan jasa. Misalnya, di pulau Jawa saja telah terjadi penyusutan lahan sawah seluas 0,68 % (1992) dibandingkan 1987, dan dalam kurun waktu tiga tahun (1991–1993) lahan sawah produktif yang beralih fungsi seluas 57.987,50 ha dan 16.452,30 ha untuk perumahan dan industri, 5.210,20 ha untuk perusahaan/ perkebunan, dan 26.774,20 ha untuk peruntukan lainnya di luar sektor pertanian seperti, tempat rekreasi elistis lapangan golf, dan lain-lain. Perubahan fungsi lahan pertanian mengakibatkan semakin meningkatnya jumlah keluarga petani yang berlahan sempit kurang dari 0,5 Ha, yaitu 51,55%, dan ini turut mempercepat proses terjadinya kemiskinan di Indonesia (Firmansyah, 1999)
Dengan lahan yang sempit, bibit unggul yang sangat tergantung pada pupuk dan pestisida menyebabkan biaya produksi pertanian semakin tinggi. Erat kaitannya dengan itu “keluarga petani di pedesaan juga terhimpit dengan tiadanya kebebasan dalam menentukan jenis produk yang harus diusahakan; jenis padi ditentukan, diarahkan ‘serba seragam’, bahkan jenis pupuk pun ditentukan, dan para petani pun tidak bebas menentukan harga jual produknya. Lewat harga dikendalikan kekuasaan pihak luar, menyebabkan kesejahteraan keluarga-keluarga petani desa tidak banyak meningkat (Taruna, Media Indonesia, 20 April 1993; Bates, 1981).
Seiring dengan kian terpinggirkannya petani, negara justru semakin giat mempromosikan industri pertanian raksasa padat modal, berteknologi canggih milik negara dan swasta ke pedesaan. Dalam rangka perluasan usaha dan upaya meningkatkan komoditi ekspor non-migas misalnya, kehadiran industri pertanian ini bukannya menolong untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga petani, tetapi justru “mendepak” petani dari lahan pertaniannya sehingga kehidupan petani makin marjinal, terpuruk, dan semuanya itu telah mengakibatkan desa kehilangan “roh”-nya, kehabisan daya dalam mempertahankan diri dari “serbuan” orde yang congkak sehingga mengancam eksisten petani. Di desa-desa “bergentayangan setan-setan kota” yang haus tanah, merampas tanah milik rakyat dengan dalih pemberdayaan, pemerataan pembangunan dan pengembangan desa, industrialisasi pertanian, penciptaan lapangan kerja, dan yang lainnya (Suwandi, Suara Pembaru an, 13 Februari 2001).
Baik negara maupun swasta dalam pembebasan tanah dari rakyat acapkali mengatasnamakan pembangunan, hanya agar mendapatkan harga tanah murah. Pada tataran Teori Struktural semi-otonom, yang tengah terjadi sebenarnya adalah konflik kepentingan antara pembangun an (oleh negara), reakumulasi kapital (baik oleh kapital asing maupun domestik) dan kepentingan subsistensi (pada masyarakat petani). Pada konflik seperti ini peran negara –sebabagai penengah—sangat kuat dan menentukan, khususnya di tingkat lokal. Keberhasilan negara memelihara keterintegrasian kawasan pedesaan (petani) kedalam negara yang telah dicapai selama ini dengan politik “massa mengambang”-nya kelangsungannya akan sangat ditentukan oleh kemampuan menjalankan peranan penengah dengan tepat dalam konflik kepentingan (tanah). Ketika diketahui telah terjadi penyelewengan pembebasan tanah, maka rasa ketidakadilan yang kemudian dirasakan rakyat.
Tanah dalam arus kapitalisme global telah menjadi suatu komoditas. Akibatnya, para petani kecil di pedesaan yang senantiasa jadi korban. Semua ini bermula ketika rezim Orde Baru mulai melupakan inti UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960. Kebijakan eksploitasi sumber-sumber agraria kemudian lebih banyak bersandar kepada lembaga-lembaga pembangunan multilateral dan lembaga keuangan internasional. Selanjut nya terjadilah kekacauan dalam sistem pemilikan dan penguasaan tanah. Penyelewengan kepemilikan tanah terjadi dimana-mana dengan berbagai bentuk, namun yang menonjol adalah dalam pemberian HGU, HPH, HPHTI. Pengalihan hak inilah yang kemudian melahirkan sejumlah konflik pertanahan di pedesaan. Kondisi demikian pada gilirannya telah memproduksi sejumlah konflik dan perlawanan petani miskin karena adanya kepentingan yang berbeda. Sebab, konflik akan muncul dan berkembang karena ada dua pihak yang saling memperebutkan nilai dan tujuan yang berbeda (Tomatsu Shibutani dan Kian M Kwan. 1985: 35; Hughes, 1964: 1-8).
Pada hal, tanah bagi petani adalah dasar pijakan dan pertaruhan eksistensi mereka. Ketiadaan tanah sama saja dengan penghancuran eksistensi mereka sebagai petani sekaligus peniadaan eksistensi kehidupan mereka. Karena itu, tanah adalah segala-galanya, sebagai simbol eksistensi hidup dan kehidupannya sebagai petani. Persoalannya, tanah-tanah itu telah banyak berpindah tangan dan dipindahtangankan ke pihak lain karena berbagai alasan. Dalam perkembangannya, tanah tidak lagi menjadi sumber ekonomi subsisten petani, melainkan telah bergeser menjadi ekonomi pasar yang kapitalistik. Pergeseran sifat dan posisi tanah seperti ini menjadikan tanah sebagai komoditas yang memungkinkan siapa saja bisa menguasai dan atau memilikinya; termasuk peruntukannya juga bisa untuk apa saja. Karena itu, jika terjadi konflik tanah dimensinya tidak hanya menjadi kompleks, melainkan juga akan melibatkn banyak pihak sehingga konflik akan menjadi besar dan begitu problematik.
Selama orde baru berkuasa, setidaknya ada 6 (enam) jenis konflik tanah yang terjadi, yakni (1) Konflik tanah karena penetapan fungsi tanah dan kandungan hasil bumi serta beragam tanaman dan hasil di atasnya sebagai sumber-sumber yang akan dikeruk keuntungannya (dieksploitasi) secara massal; (2) Konflik tanah akibat program swasembada beras (Revolusi Hijau) yang pada prakteknya mengakibatkan penguasaan tanah terkonsentrasi di satu tangan dan membengkaknya jumlah petani tak bertanah, serta sengketa-sengketa yang bersumber pada keharusan petani untuk menggunakan bibit-bibit unggul maupun masukan-masukan non-organik seperti pestisida, pupuk urea, dan sebagainya; (3) Konflik tanah di areal perkebunan, baik karena pengalihan dan penerbitan HGU (Hak Guna Usaha) maupun karena pembangunan perkebunan-perkebunan inti rakyat (PIR) dan program sejenisnya, seperti Tebu Rakyat Intensifikasi (TRI); (4) Konflik akibat penggusuran tanah untuk industri pariwisata, perumahan kaum kaya (real estate), kawasan industri, pergudangan, pembangunan pabrik dan sebagainya; (5) Konflik tanah akibat penggusuran-penggusuran dan pengambilalihan tanah-tanah rakyat untuk pembangunan sarana-sarana yang dinyatakan sebagai kepentingan umum maupun kepentingan keamanan dan (6) Konflik tanah akibat pencabutan hak rakyat atas tanah karena pembangunan taman nasional atau hutan lindung, dan sebagainya yang mengatasnamakan kelestarian lingkungan. Berdasar pelakunya, paling tidak ada 6 tipologi konflik di wilayah perkebunan, yakni (1) Konflik antara Petani Vs PTPN, (2) Konflik antara Petani Vs Pemda/PD, (3) Konflik antara Petani Vs Perusahaan Perkebunan Baru dan (4) Konflik antara Petani Vs TNI
Semakin maraknya masalah agraria di pedesaan pada masa-masa mendatang dikuatirkan akan menjadi sumber krisis sosial (Mansour Fakih,1995) bahkan sangat mungkin berkembang menjadi sumber disintegrasi atau krisis integrasi-nasional (Zakaria, 1997). Karenanya, benar adanya jika dikatakan “pembaharuan agraria adalah salah satu jawaban yang tersedia, yang menempatkan rakyat banyak sebagai penentu kehidupan mereka sendiri, terutama dalam mengurus sumber-sumber agraria bagi kesejahteraan rakyat di masa kini maupun masa mendatang” (Fauzi,1998).
Sejak pemerintahan orde baru dan terlebih diera globalisasi sekarang, kecenderungan seperti itu sudah terjadi. Sehingga, apa yang dihadapi petani di pedesaan sekarang tidak hanya perkebunan-perkebunan (baik PTPN maupun swasta), melainkan juga bayang-bayang ekonomi global yang semuanya itu jelas-jelas mengancam eksistensi masyarakat pedesaan sebagai petani.
Protes petani, kata Lamberger (1984) hanyalah respon atas ketidakadilan yang tidak memuaskan mereka. Formatnya amat ditentukan kepada pihak siapa ketidakpuasan itu tertuju dan dalam tingkat bagaimana ketidakpuasan itu dirasakan. Dalam kondisi tertekan sekian lama yang ambang subsistensi “ekonomi dapur”-nya senantiasa terancam, bentuk protes sehari-hari berupa pencurian dan perusakan kecil bisa berubah menjadi aksi radikal kolektif.
Pada sejarah kebijakan pertanahan seperti itulah yang menjadi konteks gerakan petani di Indonesia. Ketika tanah petani dikuasai kolonial, petani harus menghadapi kekuasaan kolonial dalam memperebutkan hak milik dan penguasaan tanah. Meningkatnya kesadaran akibat meluasnya akses informasi menyebabkan sebagian petani makin melek politik. Secara jujur harus diakui, radikalisasi petani akhir-akhir ini sebagian disebabkan telah terlampauinya ambang batas psikologis kesabaran mereka terhadap berbagai praktek penyelenggaraan negara yang tidak berpihak pada realitas sosial petani di pedesaan. James Scott (1985) dengan mengutip Tawney menggambarkan kondisi petani di Asia Tenggara, termasuk Indonesia, sebagai berikut: Ada daerah-daerah di mana posisi penduduk pedesaan ibarat orang yang selamanya berdiri terendam dalam air sampai ke leher, sehingga ombak yang kecil seklipun sudah cukup meneggelamkannya. Kerentanan dan berbagai keterbatasan petani ketika menghadapi berbagai tantangan lingkungan, ekonomi uang dan persoalan ketenagakerjaan dalam banyak hal telah meningkatkan kerawanan terhadap resiko subsistensi. Ketidakberdayaan dan ketertekan an petani dalam menghadapi kekuatan negara menurut Scott ibarat “bara api” yang berelasi dengan 3 bentuk kerawanan berikut: (1) Kerawanan Struktural ((perubahan demografis, produksi utk pasar dan kuatnya negara), (2) Ekologis (Ketidakpastian harga dan panenan) dan Monokultur
Pilihan paradigma pembangunan dari era orde lama (yang yang berorientasi nasionalisme dan populisme) ke orde baru (yang lebih berorientasi pada paradigma pembangunan dengan mengedepankan pertumbuhan melalui industrialisasi) seperti itulah yang kemudian meyebabkan terjadinya perubahan sosial yang luar biasa bagi rakyat Indonesia. Namun, seiring dengan kemajuan pembangunan ekonomi yang dicapainya, ternyata telah pula meninggalkan sejumlah persoalan bagi rakyat, misalnya kian lebarnya kesenjangan sosial, ketimpangan akses sosial, politik, ekonomi dan budaya, pengangguran, kemiskinan, masalah-masalah sosial, KKN, rezim yang represif dan otoriter, sehingga kesuksesan pembangunan ekonomi yang dicapai selama 32 tahun pemerintahan orde baru harus dibayar mahal oleh pengorbanan rakyat, khususnya rakyat petani dip pedesaan. Kebijakan pembangunan yang menyebabkan terjadinya marjinalisasi rakyat petani inilah yang kemudian menyisakan persoalan pelik dan propblematik sehingga sampai pemerintahan era reformasi ini nyaris tidak banyak perubahan sebagaimana diharapkan rakyat sehingga sangat mungkin menjadi bom waktu yang sewaktu-waktu bisa meledak.
Pilihan kebijakan pembangunan yang berorientasi pertumbuhan banyak dikritik karena hanya menguntungkan sebagian kecil masyarakat, sementara sebagian besar warga, terutama rakyat petani pedesaan menjadi dan atau dijadikan korban. Pertanyaannya, apakah pembangunan benar-benar merupakan jawaban untuk memecahkan masalah-masalah bagi rakyat, atau semata-mata merupakan alat untuk menyembunyikan penyakit sebenarnya yang lebih mendasar (Faqih, 1996:29). Karena itu tidak salah kalau ada yang berpendapat pilihan kebijakan yang berparadigma “pembangunanisme” adalah discourse mengenai keterbelakangan yang dilakukan oleh negara-negara industri maju yang ditimpakan kepada negara-negara Dunia Ketiga sebagai syarat apabila mereka ingin memperoleh bantuan asing. (Escobar, 1984 seperti dikutip Mas’oed, 1993: 34).
Jika diperhatikan secara cermat, latar belakang konflik pertanahan di pedesaan umumnya bersumber dari perebutan tanah antara perkebunan (baik yang difasilitasi negara maupun swasta) dan rakyat petani. Akar persoalan konflik perkebunan di satu sisi didapat dari sejarah lahirnya hak erfpacht yang kemudian dikonversi menjadi Hak Guna Usaha (HGU) pada tanah perkebunan. Pengelolaan HGU tersebut dalam praktiknya sering terjadi penyimpangan peruntukan, penguasaan dan pengasingan terhadap masyarakat sekitar atas peran koeksistensi sehingga memicu manifestasi konflik laten.
Bermula dari adanya kebijakan erpfacht lahan produktif yang dikuasai oleh pengusaha swasta kolonial yang semakin meluas. Kebutuhan tanah yang kian meningkat tersebut diperoleh melalui pembabatan hutan oleh rakyat, yang kemudian diberikan dengan hak garap untuk tanaman yang dibutuhkan oleh perusahaan swasta Belanda. Tetapi yang terjadi berikutnya selain pengambilalihan tanah rakyat secara besar-besaran, juga delegitimasi terhadap hak garap rakyat. Dari kesejarahannya, sejak hak erpacht inilah aksi-aksi perlawanan rakyat mulai terjadi. Hanya karena kuat dan represifnya negara (baik semasa kolonial maupun rezim orde baru) rakyat tidak berani melakukan protes apalagi perlawanan secara langsung untuk mempertahankan tanahnya.
Selain munculnya kebijakan nasionalisasi aset kolonial (yang sebenarnya terdapat pula tanah rakyat di dalamnya), juga terjadi konversi hak erfpacht yang diperrebutkan dengan rakyat menjadi HGU untuk diberikan pada perusahaan perkebunan swasta (PTP) maupun pemerintah (PTPN) dalam bentuk perusahaan daerah perkebunan. Meski kebijakan agraria dalam UUPA terdapat peraturan yang memfasilitasi perlunya peninjauan kembali terhadap penguasaan tanah untuk rakyat, tapi makna landreform yang populistik yang menjiwai UUPA tak pernah dijalankan. Situasinya menjadi semakin problematik ketika era pasca perang dingin, intervensi kekuatan dan kekuaasan bukan saja oleh negara, melainkan juga dari kekuatan pasar.
Berdasar kecenderungan seperti itulah maka yang dihadapi petani tidak saja negara, tetapi juga kekuatan pasar global (global capitalism) yang pengaruhnya cenderung semakin kuat. Pada era perang dingin kekuasaan pemerintahan orde baru sudah begitu kuat, maka negara --dengan aparatnya yang tersebar sampai di pelosok pedesaan-- telah menjadi agen pembangunan secara efektif dan efisien. Sementara pada era pasca perang dingin, justru kekuatan pasar yang semakin merajelela kekuatannya tanpa bisa dikontrol, termasuk negara sekalipun. Sebab, pasar mampu dan dengan leluasa membentuk dan menawarkan sesuatu yang menguntungkan kepada siapa saja (baik individual, kelompok, organisasi sosial keagamaan dan bahkan pemerintahan lokal) untuk bisa menjadi agen kepentingannya.
Berbagai kebijakan negara dan pengaruh ekonomi global sebagaimana dikemukakan di atas secara langsung atau tidak telah menyebabkan petani semakin banyak kehilangan tanahnya. Dalam catatan KPA (2002), paling tidak ada 25 persen petani memiliki 74,8 persen lahan dengan luas 1 – 5 ha. Tujuh puluh lima persen (75%) sisanya hanya menguasai 25,8 persen lahan dengan luas 0,1-0,99 hektar. Data KPA ini selain mengindikasikan bagaimana para petani di pedesaan harus berjuang menyambung hidup pada lahan pertanian yang semakin terbatas, juga memperlihatkan bagaimana para petani mempertaruhkan eksistensinya sebagai petani.
Kehidupan petani yang sebelumnya dihantui ketidakjelasan (unclearly) semakin diperparah dengan rasa ketidakmenentuan (uncertanily). Kehidupan petani semakin hari bukannya semakin membaik, melainkan justru semakin tertekan dan terperosok kedalam jejasan kemiskinan struktural. Semuanya itu mengakibatkan kemarahan dan rasa frustasi yang mendalam. Pada saat yang sama, rakyat petani selain tidak bisa memperjuangkan kepentingan dan kebutuhan nya melalui institusi-institusi (means meminjam istilah Robert K Merton) yang ada, juga tidak cukup mempunyai kemampuan mengekspresikan emosi secara wajar sehingga persoalan-persoalan yang muncul kemudian diarahkan menjadi kekerasan massa yang acapkali brutal, destruktif dan radikal terhadap sasaran-sasaran yang dianggap menjadi simbol-simbol kekuasaan (negara dan pasar).
Menjelaskan Terjadinya Gerakan Sosial Rakyat
Radikalisasi petani yang di antaranya berwujud penjarahan dan reclaim atas tanah-tanah yang dianggap milik moyang mereka yang dijarah penguasa atau konglomerat, sebenarnya adalah bentuk refleksi ketidakpuasan kepada strategi pembangunan yang tidak membawa perbaikan apa pun kepada mereka. Dalam situasi ketidakmelekan hukum, para petani melakukan tindak kekerasan yang pada akhirnya justru membuat situasi semakin tidak menentu. Pemerintah pun kehilangan kemampuan untuk mengendalikan situasi, kalau tidak dapat dikatakan governmentless. Gerakan perlawanan petani biasanya terjadi pada konteks di mana basis legitimasi kekuasaan politik negara mulai ada tanda-tanda penurunan. Karena itu, gerakan perlawanan petani acapkali menjadi bagian tahapan persiapan menuju transisi ke era baru.
Fenomena perlawanan petani kemudian menjadi marak dimana-mana. Dan muncullah berbagai teori tentang gerakan perlawanan petani yang sesungguhnya sudah ada sejak munculnya ketidakadilan terhadap petani. Kasus-kasus seperti revolusi China, Rusia, Inggris, Kuba, Prancis adalah beberapa contoh menunjukkan bagaimana petani telah melaku kan gerakan perlawanan terhadap ketidakadilan yang dilakukan negara maupun kapital, atau keduanya secara bersama-sama.
Menurut Popkin (1986), Pilihan petani atas format protes melakukan pengaduan ke LBH, DPR, Mendagri dan Komnas HAM selain dapat diartikan sebagai aktualisasi pertimbangan rasional dalam preferensi tindakan mereka, juga dapat dilihat sebagai pilihan di luar determinan otoritas moral tercetusnya aksi radikal. Sebab, serendah apapun tawaran ganti rugi (dari pemerintah dan swasta) petani masih memiliki alternatif bertahan subsistensi dari pada ancaman kehilangan sama sekali sebagaimana terjadi pada kasus Jenggawah (karena lahirnya HGU PTP XXVII). Dengan demikian, ganti rugi atas kehilangan tanah adalah faktor yang memperluas toleransi subsistensi untuk tercetusnya protes, atau kalau protes itu harus dilakukan pilihan formatnya lebih moderat (seperti bentuk pengaduan tersebut). Semakin besar nilai ganti rugi, toleransi subsistensi atas protes akan semakin melebar.
Sehubungan dengan itu, Scott (1976) memandang penting memperhatikan kondisi subsistensi dan moral petani. Pendekatan moral petani, melihat protes, perlawanan bahkan revolusi petani, sebagai suatu tindakan defensif melawan kapitalisme yang mengancam keamanaan subsistensinya. Karena kehidupan petani dalam tekanan struktur, maka mekanisme survivilitasnya dengan membangun semangat kolektifitas dan kebersamaan berdasarkan tatanan moralitas ekonomik: “dahulukan selamat” (safety first), dan hindari bahaya (danger line): pentingnya kebersamaan, solidaritas, dan akan melawan setiap intervensi yang mengganggu solidaritas. Semua gerakan petani sebagai reaksi defensif untuk mempertahankan institusi tradisional mereka dan norma-norma resiprositas mereka dari ancaman kapitalisme dan kolonialisme (Scott, 1985:241)
Dalam bukunya Weapons of The Weak, Scott membuktikan, akibat meluasnya peran negara dalam pembangunan pedesaan melalui Revolusi Hijau, telah mengubah pola hubungan antara petani kaya dan miskin dan polarisasi sosial yg kian tajam. Perubahan sedemikian ini pada gilirannya melahirkan berbagai bentuk perlawanan kaum petani lemah dalam menghadapi hegemoni kaum kaya maupun negara.
Berdasar hasil penelitiannya di Malaysia, Scott juga membuktikan bahwa petani miskin ternyata mampu membangun perlawanan terhadap hegemoni negara dalam proses transformasi hubungan-hubungan produksi dengan proses mekanisasi dan modernisasi pertanian. Akibat nya, muncul berbagai perlawanan petani terhadap hegemoni sedemikian itu. Atau istilah Scott: everyday forms of resistance. Kaum lemah, sebagaimana ditunjukkan petani miskin di dua desa penelitian, dengan caranya sendiri, memiliki senjata di dalam membangun perlawanan menghadapi hegemoni kaum kaya maupun negara. Misalnya, pengrusakan, berlaku tidak jujur, memcopet, masa bodoh, membuat skandal, membakar, sabotase, yang mengakhiri pertentangan secara kolektif (Scott, 1985: 241); termasuk aksi terakhir ini dengan melakukan eksi reklaiming (take over) terhadap tanah yang dikuasai PTPN XII seperti yang dilakukan para petani miskin di dua desa penelitian, Simojayan dan Tirtoyudo.
Ada perbedaan perspektif antara perlawanan sungguh-sungguh dan “tanda-tanda kegiatan yang bersifat insindental bahkan epifenomenal di pihak lain”. Perlawanan yang sesungguhnya antara ditandai oleh aksinya terorganisasi, sistematis, dan kooperatif; mempunyai prinsip-prinsipgera kan yang jelas, tanpa pamrih, gerakannya bisa membawa akibat-akibat revolusioner; dan/atau mengandung gagasan atau tujuan yang meniadakan dasar dari dominasi itu sendiri. Sebaliknya, “tanda-tanda kegiatan” yang bersifat insindental atau epifenominal biasanya ditandai oleh gerakannya kurang terorganisasi; tidak sistematis dan individual, bersifat untung-untungan, tidak mempunyai akibat-akibat revolusioner; dan/atau dalam maksud dan logikanya mengandung arti penyesuaian dengan sistem dominasi yang ada (Scott, 1993:305).
Kaum tani yang terpencar di seluruh pedesaan dan menghadapi rintangan-rintangan yang lebih berat, dari tindakan kolektif yang teratur, tampaknya bentuk “perlawanan sehari-hari” sangat penting: meng-hambat, berpura-pura, pura-pura menurut, pura-pura tidak tahu, memfitnah, pembakaran, sabotase, dan sebagainya” (Scott,1993:271-274). Namun, pola gerakan petani di Malang Selatan, kelihatannya bukanlah termasuk model gerakan everyday forms of resistance sebagaimana disebutkan Scott. Bentuk perlawanan di Malang Selatan, setidaknya dari dua desa penelitian menunjukkan adanya pengorganisasian (meski mulanya cukup sederhana), meski semula berskala lokal, namun kemudian merembet ke beberapa desa lain, kemudian ada deklarasi, bersifat terbuka, massal, eksplosif dan cenderung destruktif
Kenapa gerakan para petani, terutama sejak reformasi muncul lagi dimana-mana di Indonesia? Salah satu sebab utamanya adalah karena ternyata politik agraria warisan kolonial dan feodal muncul kembali dalam bentuk yang lebih dahsyat. Padahal, seperti telah dijelaskan di muka, semangat dari UUPA 1960 adalah menghapuskan struktur agraria warisan kolonial dan feodal tersebut. Cita-cita itulah yang diemban oleh UUPA 1960 dan berusaha dilaksanakan oleh Pemerintah Sukarno pada masanya. Namun, cita-cita itu juga yang sekarang sedang diselewengkan secara nyata oleh Pemerintah Orde Baru. Di era reformasi dimana pemerintahan bersifat transisi para petani banyak berharap ada perubahan kebijakan agraria dan sektor pertanian yang lebih signifikan sehingga kehidupan petani lebih layak dan sejahtera. Cita-cita untuk mempunyai sepetak sawah dan mencangkul dengan tenang serta menjual hasil produksinya dengan harga yang pantas bagi kaum tani Indonesia adalah cita-cita yang layak dan wajar. Apalagi cita-cita itu terkandung dalam sebuah undang-undang seperti UUPA 1960. Namun, ironisnya yang dihadapi dan dirasakan para petani justru sebaliknya, alih-alih perhatian dan keberpihakan kebijakan yang memihak terhadap petani, justru keterpurukan dan peming
Persaoalan yang dihadapi petani di pedesaan seperti itu kini juga tengah dihadapi oleh para petani di Indonesia, termasuk petani miskin di Malang Selatan. Petani miskin di dua desa di Malang Selatan, kini sedang melakukan gerakan merebut kembali tanahnya yang dikuasai PTPN XII. Para petani, di satu pihak sudah berhasil merebut kembali tanah yang selama puluhan tahun di klaim sebagai milik perkebunan. Namun, namun para petani masih dihantui oleh situasi ketidakpastian (unclearly) dan ketidakmenentuan (uncertainly) karena beberapa alasan, baik persoalan hukum, ancaman subsistensi baru, masalah konflik horisontal (disharmoni sosial), masalah ancaman, sabotase dan intimidasi dari PTPN XII, terjangkitnya penyakit konsumerisme, ketidakjelasan proses pengakum hukum (serifikat), ancaman kekompa kan baik antar petani, antara petani dan pengurus Forkotmas maupun antar pengurus Forkotmas, dst. Selain itu, kehadiran pihak ketiga dalam proses gerakan petani, dirasakan lebih banyak “mengganggu” dari pada membantu mencarikan soluasi.
Ketika pihak ketiga sudah terlibat dan dilibatkan dalam gerakan petani di pedesaan, dalam prosesnya telah menggeser substansi konflik: bukan lagi konflik pertanahan, melainkan menjadi konflik kepentingan, idiologis dan acapkali politis. Kecenderungan seperti ini sudah tentu semakin problematik karena sudah melenceng ke luar dari substansi materi persoalan yang dihadapi petani; bahkan petani acapkali justru sebagai terpinggirkan dan dijadikan komoditas ‘orang lain’. Dalam situasi keserbatidakpastian dan ketidak-menentuan itulah para petani, kehidup an petani pedesaan menjadi cukup dinamis, reaktif, rentan bertindak radikal dan problematik. Keterlibatan dan atau pelibatan pihak-pihak (baik dari internal komunitas maupun dan apalagi dari luar) dalam kenyataannya bukannya menjadikan persoalan petani terselesai kan, yang umumnya terjadi justru sebaliknya, menjadi semakin kompleks dan problematik.
Radikalisasi Gerakan Petani
Masuknya sistem perkebunan ke masyarakat petani di pedesaan yang menggunakan sistem ekonomi modern yang swastaistik sementara pada saat yang sama rakyat tetap dengan sistem ekonomi pertanian yang tradisional telah mengakibatkan terjadinya dualisme ekonomi sebagai-mana dikemukakan Booke. Dualisme ekonomi ini, menurut Paige (1975) dalam bukunya Agrarian Revolution: Social Movement and Export Agriculture in the Undedevelopment World, mengakibatkan rendahnya subsistensi petani penggarap yang selanjutnya berdampak pada perbedaan-perbedaan konsep secara mendasar antara pihak perkebunan dan rakyat petani dalam memandang masalah status tanah dan pengusahaannya. Dalam sejarah perkebunan yang bersifat kontraktual dan swastaistik selain amat jarang terjadi kepentingan petani diperhati kan sebagaimana semestinya, para petani juga diposisikan sangat rendah (Lanberger, sebagaimana dikutip Kusbandrijo, 1996). Sebab, seperti dikemukakan Paige (1975), tuntutan ekonomi komersial untuk mengejar keuntungan cenderung untuk menguasai sebanyak mungkin surplus keuntungan dari pada berbagi keuntungan dengan petani atau buruh tani.
Perbedaan kepentingan ini sangat rentan terhadap militansi dan radikalisme petani, baik yang secara diam-diam maupun terbuka yang merupakan bentuk mekanisme survival petani untuk mempertahankan kehidupannya sekaligus menuntut keadilan. Menurut Lanberger (1981) berbagai tekanan yang dilakukan oleh perkebunan yang menggunakan model ekonomi swastaistik tersebut memposisikan rakyat petani sebagai klas masyarakat pinggiran, marjinal dan inferior yang dalam prosesnya menjadikan sikap mereka gampang bereaksi secara kolektif. Hal yang sama juga dikemukakan oleh Scott (1993) bahwa posisi petani yang terpojokkan akan dengan gampangnya melakukan pembrontakan secara kolektif.
Dalam sejarah radikalisasi gerakan petani di Indonesia, paling tidak bisa dibedakan menurut masanya, misalnya antara masa kolonial, masa Orde Lama, masa orde baru dan masa transisi (reformasi) yang memiliki karakteristik atau corak yang berlainan. Radikalisasi petani pada era kolonial terjadi karena pengambilan tanah (adat) secara paksa oleh negara untuk kepentingan penguasaan tanah oleh kolonial Belanda dan Inggris untuk aktivitas usaha perkebunan (Kartodirdjo, 1984; Kuntowidjojo, 1997). Bentuk radikalisasi petani, seperti digambarkan Oleh Kuntowidjojo dan Kartidirdjo berupa pemberontakan-pemberontakan skala mikro yang dipimpin oleh seorang tokoh yang diistilahkan dengan Ratu Adil atau Imam Mahdi, yaitu seseorang yang mengemban misi untuk membebaskan rakyat dari kesengsaraan dan akan memimpin masyarakatnya secara arif bijaksana.
Sementara itu, radikalisasi petani pada era Orde Lama lebih diakibatkan oleh intervensi partai politik dalam memblow-out masalah tanah sebagai isu kepentingan partai. Berlainan dengan masa Orde Baru karakteristik konflik pertanahan bersifat vertikal antara pemegang hak dengan pengusaha yang berkolaborasi dengan penguasa (birokrasi pemerintah). Tanah pada kurun waktu ini dipandang sebagai bahan komoditas sebagai akibat pilihan paradigma pembangunanisme, developmentalism (Noer Fauzi,1997: 67 - 122).
Berbeda dengan paradigma Orde Baru yang mengedepankan program pembangunan pertanian melalui revolusi hijau, pertumbuhan ekonomi dan komersialisasi tanah, radikalisasi petani pada masa reformasi lebih dicirikan dengan reclaiming tanah sebagai akibat dari tidak jelasnya paradigma dalam penanganan sektor pertanian sehingga nasib petani tetap termarjinalisasi oleh pemilik modal. Namun bedanya lebih jelas, yakni radikalisasi petani di pedesaan lebih rasional dengan tujuan lebih jelas, yakni kenaikan harga gabah dan tuntutan hak tanah (Siahaan, 1996: 17). Ke depan, gerakan petani diduga akan lebih radikal lagi mengingat berbagai tekanan baik kepada petani tidak saja dilakukan oleh negara, melainkan juga oleh pasar yang dengan leluasa mengguna kan siapa saja untuk menekan petani.
Kalangan akademisi Indonesia kiranya berhutang budi pada Sartono Kartodirdjo, Onghokham, dan Kuntowijoyo yang mempelopori lukisan analisis tentang gerakan politik petani --selain tentu beberapa akademisi yang sudah melakukan studi tentang gerakan petani sebagaimana disebut di atas. Paling tidak, para peneliti di atas, terutama Sartono Kartodirdjo, Onghokham, dan Kuntowijoyo telah berhasil mengukuhkan pandangan versi Indonesia tentang fenomena historis yang penting tersebut. Namun, harus diakui, dewasa ini sangat sedikit mereka yang memperhatikan, melukiskan, dan menganalisis tentang gerakan protes petani di masa Orde Baru, apalagi masa pasca orde baru (era reformasi) secara serius.
Gerakan protes masyarakat miskin merefleksikan aspek penting kehidupan politik—hubungan antara pemerintah dan yang diperintah. Pemerintah bertanggung jawab untuk menbuat keputusan dan menjalankan kebijakan-kebijakan yang menguntungkan rakyat. Ketika pemerintah dalam kondisi sangat tertekan karena situasi yang problematik para pemimpin politik tidak cukup berdaya untuk memenuhi keinginan berbagai kelompok masyarakat sehingga mengakibatkan kemarahan rakyat. Gerakan-gerakan protes rakyat muncul dalam konteks untuk menentang pihak yang berkuasa seperti itu. (Andrain and. Apter, 1995: 2-3).
Andrain and. Apter (1995) melalui bukunya yang berjudul Political Protest and Social Change:Analyzing Politics (1995) menjelaskan problematika hubungan antara pemerintah dan rakyat melalui tiga dimensi analitis : dimensi kultural, struktural, dan perilaku. Dimensi kultural menekankan tujuan dan interpretasi aturan-aturan. Interpretasi kultural menyatakan bahwa nilai-nilai umum dapat menjelaskan kepatuhan dan juga penentangan terhadap dominasi politik sehingga sampai pada kondisi “daripada hidup menderita dibawah penindasan institusi negara dan elit ekonomi, rakyat sebaiknya memerintah diri mereka sendiri”.
Dimensi struktural berfokus pada organisasi-organisasi tempat para pemimpin menggunakan kekuasaannya. Aksi perlawanan kolektif akan efektif tergantung dari kondisi struktural yang mendukungnya. Menurut para teoris mobilisasi sumber daya, apabila kesempatan struktural melebihi batasan struktural, maka rakyat akan berpartisipasi dalam suatu gerakan perlawanan. Mobilisasi politik memerlukan akses dan sumber daya—informasi, uang, senjata, keahlian organisasional/komunikasi—serta kesempatan untuk menggunakan sumber daya ini.
Dimensi perilaku menerangkan bagaimana masing-masing individu menginterpretasikan pesan-pesan politik dan menjalankan organisasinya. Sebagaimana disebutkan dalam Teori Pilihan Rasional bahwa motif partisipasi dan persepsi situasi yang mengendalikan pengambilan keputusan para pemrotes. Formulasi Pilihan Rasional George Homans (1982) menyebut ada dua motif dominan yang mempengaruhi pilihan individu: nilai-nilai yang melekat pada tujuan (hasil yang diinginkan) dari suatu aksi dan kemungkinan tercapainya tujuan.6
Dalam memilih antara aksi-aksi alternatif, seorang individu menyeleksi pilihan yang memiliki nilai dan kemungkinan keberhasilan yang lebih besar. Apabila masyarakat tetap teguh berkomitmen pada suatu penyebab dan mengharapkan bahwa aksi yang dilakukan benar-benar akan mencapai tujuan mereka, maka mereka akan berpartisipasi dalam suatu gerakan protes.
Ada 3 (tiga) pertanyaan penting untuk menjawab fenomena terjadinya protes rakyat: pertama, mengapa individu-individu berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan protes, termasuk gerakan non kekerasan, pemberontakan, dan revolusi? Nilai-nilai umum dan tujuan kebijakan apakah yang mengendalikan perilaku mereka? Kesempatan dan batasan struktural apakah yang mempengaruhi tingkat partisipasi mereka ? Insentif personal apakah yang memotivasi individu-individu untuk mengatasi rasa tidak berdaya dan mengambil tindakannya? Kedua, mengapa para partisipan memilih strategi dan taktik tertentu untuk memperoleh tujuan gerakan? Pilihan-pilihan strategi gerakan rakyat –apakah dengan terang-terangan atau terselubung, terorganisasi formal atau spontas tak terorganisasi, memerlukan cara-cara dengan kekerasan atau tidak—dalam realitasnya banyak dipengaruhi oleh dominan-tidaknya dan atau represif-tidaknya kekuasaan politik (Scott, 1990). Ketiga, konsekuensi kebijakan apakah yang muncul akibat gerakan protes? kebijakan-kebijakan publik menyusun suatu variabel interven (penyela) antara protes politik dan perubahan sosial. Bagaimanakah para pemimpin dan partisipan meyakini pilihan politik mereka ? Akibat apakah yang ditimbulkan oleh gerakan protes terhadap perubahan sosial, terutama terhadap nilai-nilai dan keseimbangan struktural ? Bagaimanakah gerakan protes mempengaruhi distribusi kekuatan politik, seperti akses yang luas kelompok-kelompok subordinat ke para pembuat keputusan negara ?
Secara teoritis, (Andrain and. Apter, 1995: 4) menyatakan bahwa (1) bahwa nilai-nilai kultural, struktur sosiopolitik, dan perilaku individu membentuk asal-usul, aktivitas, dan hasil protes; (2) kepercayaan-kepercayaan kultural, struktur sosio-politik, sikap, motif, dan persepsi individu menentukan keputusan beberapa individu dan kelompok untuk berpartisipasi dengan lebih aktif dibandingkan dengan yang lain.. Dengan memberikan arti pada aktivitas politik dan memotivasi masyarakat untuk berpartisipasi di dalam gerakan protes, nilai-nilai kultural mempengaruhi kesempatan mereka. Nilai-nilai dapat menentukan keuntungan tujuan tertentu dan menunjukkan kemungkinan pencapaian tujuan. Tujuan dan harapan keberhasilan kemudian mengendalikan pilihan-pilihan mengenai keputusan untuk berpartisipasi dalam suatu gerakan protes.
Dari sudut pandang struktural, kekuatan negara, termasuk didalam kekuatan militer dan kepolisian dan institusi-institusi asing (perusahaan multinasional, termasuk perkebunan, peneulis) tidak hanya menghalangi pertisipasi rakyat, tetapi juga memberikan kesempatan kepada aksi-aksi perlawanan kolektif. Militer dan polisi yang sangat represif dapat menekan demonstrasi melawan negara, tetapi apabila kekuatan koersif negara terbatas atau berubah-ubah sepanjang waktu, apalagi ada penurunan, maka pihak-pihak yang melakukan protes dapat memperoleh kesempatan untuk menyuarakan tuntutan mereka. Ancaman hukuman oleh negara dapat memberangus aktivitas individu-individu yang tidak mempunyai keyakinan teguh. Akan tetapi koersi dapat juga menimbulkan efek sebaliknya pada individu yang lain, bahkan meningkatkan aktivitas perlawanan mereka (Homans, 1987).
Dengan memainkan peranan penting dalam gerakan-gerakan protes, individu-individu menginterpretasikan nilai-nilai kutural dan mengoperasikan struktur-struktur sosio-politik. Beberapa pemimpin tertentu membentuk kepercayaan kultural menjadi program-program liberal, konservatif, sosialis, atau program lain untuk aksi politik. Individu dapat mempengaruhi institusi pemerintah, partai politik, kelompok sosial domestik, dan badan-badan transnasional. Bersamaan dengan makrodimensi kultural-struktural ini, mikrovariabel seperti sikap, persepsi, dan motif pribadi membentuk aksi individu.
Sikap terhadap gerakan protes mempengaruhi keputusan untuk terjun ke dalam suatu gerakan protes atau bahkan menghindarinya. Persepsi akan kesempatan yang ada—terutama kemungkinan memperoleh keberhasilan—membuat beberapa individu bergabung ke dalam suatu kampanye protes,
Dalam pembahasan klasik tentang karakter politik petani, para ahli pada umumnya menempatkan petani dalam posisi yang unik di hadapan negara. Para petani dilihat sebagian dari masyarakat yang berada dalam posisi tersubordinasi atau sebagai masyarakat pinggiran yang terus didominasi oleh kekuasaan negara, sebaliknya negara dikenal berada dalam posisi paling atas dengan segala kekuasaan yang terpusat padanya (Trijono, 1994:73)
Gerakan perlawanan petani bisa berbentuk aksi-aksi protes, pemberontakan, kekerasan terbuka atau terselubung, dan revolusi. Gerakan sosial radikal menurut Kartodirdjo didefinisikan sebagai: “…gerakan sosial yang menolak secara menyeluruh tertib sosial yang sedang berlaku dan ditandai oleh kejengkelan moral kaum kuat yang menentang dan bermusuhan dengan kaum yang mempunyai hak-hak istimewa dan yang berkuasa.” (1984:38)
Mereka yang tergabung dalam gerakan radikal itu, hanya terbatas pada kelompok sosial ploletar, mereka yang tertindas, dan orang-orang yang kurang mampu secara ekonomi. Apabila anggota gerakan sosial radikal itu berasal dari para petani, maka dapat dikategorikan sebagai gerakan radikal agraris.
Definisi gerakan radikal diatas sejalan dengan pendapat Gidden yang meyatakan bahwa, gerakan radikal tidak sebangun dengan gerakan revolusioner, sebab tidak bertujuan untuk menghancurkan seluruh tatanan sosial, politik, hukum, dan kebudayaan, untuk diganti dengan yang baru. Gerakan radikal menurut Giddens hanya hanya terbatas pada upaya merubah tatanan tertentu yang dianggap tidak benar atau merugikan para subyek pelaku gerakan. Namun demikian menurut Giddens ada pengecualian, yakni ada kemungkinan suatu gerakan radikal semata bisa berubah menjadi gerakan revolusioner, akan tetapi gerakan itu akan terhenti ketika tujuan untuk mengganti sesuatu yang diinginkan oleh para pelaku gerakan itu tercapai (Giddens, 1994:1-2)
Calhoun memberikan ciri gerakan radikal, adalah, “radicalism is to basic or extreme challenge to establish order” (1995:663-664). Ciri gerakan radikal adalah tujuan untuk merubah tatanan yang sudah ada, tetapi dianggap tidak benar atau merugikan secara ekstrim. Oleh karena itu, gerakan radikal biasanya disertai dengan pemaksaan kehendak.
Berdasarkan ketiga pendapat diatas, dapat diketahui bahwa suatu gerakan dikatakan sebagai gerakan radikal apabila mempunyai ciri-ciri sebagai berikut. Pertama, gerakan dilakukan oleh sekelompok orang tertentu dengan tujuan untuk mengubah tatanan (termasuk didalamnya kebijakan atau keputusan) yang dianggap tidak tepat dan atau merugikan. Kedua, dalam upaya mencapai tujuan gerakan, para subyek pelaku gerakan tidak segan-segan melakukan kekerasan guna memaksa perubahan yang mereka kehendaki. Ketiga, dalam gerakan itu terdapat ketidakpuasan moral yang kuat sehingga menimbulkan suatu permusuhan kepada pihak lain yang dianggap oleh subyek pelaku gerakan diuntungkan dengan kebijakan yang ditentangnya. Terakhir, gerakan itu biasanya dilakukan oleh kelompok masyarakat miskin tertindas.
Mengenai gerakan agraris yang bersifat radikal. Kartidirdjo menyatakan bahwa, radikalisme yang terjadi di Indonesia pada abad 19 dan 20 sebagaimana diuraikan pada sub bahasan ‘perlawanan dari perspektif sejarah’ memiliki empat lambang khusus yang dianggap sebagai ideologi, yaitu: Millenarisme, Messianisme, Nativisme, dan kepercayaan kepada Perang Suci. Keempat lambang ini tidak bisa dibedakan secara jelas, karena menurut Kartodirdjo pemberontakan petani saat ini hanya terbatas pada ideologi Ratu Adil, (Millenarisme), Juru Selamat (Messianisme), pribumi (Nativisme) atau perang suci.( Kartodirdjo, 1984:53-54)
Sementara itu Wolf (1969) melihat revolusi agraris terjadi karena berkembangnya pasar yang mendorong munculnya kepentingan pribadi melalui makin mengeraskan dasar dan paham kesejahteraan sebagai norma-norma resiprositas dan hak-hak subsistensi. Selain itu Wolf juga melihat bahwa revolusi agraris berakar pada proses imperialisasi dan kapitalisme global.
Hobsbawm yang berpendapat bahwa revolusi agraris adalah akibat dari runtuhnya keamanan ekonomi petani dan melemahnya dasar-dasar kehidupan masyarakat pedesaan yang diikuti radikalisme (Hobsbawm, 2000:101-115). Sedangkan Barrington Moore menjelaskan asumsi yang berdasarkan pertumbuhan pasar dan kekuatan para tuan tanah yang mengekstrasi surplus dari petani-petani miskin. Tingginya derajat eksploitasi ini yang akan mendorong lapisan tradisional untuk memberontak. Sementara itu Paige berasumsi bahwa revolusi agraris diakibatkan oleh proses perluasan pasar yang menciptakan strata sosial baru, dan khususnya akan mendorong revolusi.Sedangkan Landsberger dan Alexandrov menjelaskan asumsi-asumsi yang menyebabkan terjadinya revolusiagraris yang disebabkan petani menolak ketidak adilan yang mereka arasakan. Format perlawanan yang sangatditentukan kepada siapa ketidakpuasan itu tertuju dan dalam tingkat bagaimana ketidakpuasan itu terasakan. Dalam kondisi tertekan sekian lama dalam ambang subsistensi “ekonomi-dapurnya”-nya senantiasa terancam, bentuk protes sehari-hari berupa pencarian dan perusakan kecil bisa berubah menjadi aksi radikal kolektif. (Landsberger dan Alexanderov, 1984:44). Dari pendapat-pendapat itu dapat ditarik kesimpulan bahwa kapitalisme dan imperialisme membuat para petani menjadi revolusioner.
Mancur Olson dalam karyanya The Logic of Collective Action dengan teori Rational-Actor mengkritik argumen tersebut dengan menyatakan bahwa: pergolakan petani menentang kekuasaan pasar tidaklah selalu mendorong pemberontakan petani. Dalam hal ini Olson menjelaskan perilaku menentang pada tingkat individual. Mereka melakukan pemberontakan atas dasar untng rugi yang akan ditanggungnya dari ketidakpuasan atas keadaan status quo.
Olson mengatakan bahwa:
… aksi kolektif sangat berhubungan dengan tujuan dan manfaat aksi bagi aktor, meskipun manfaat bagi aktor tidak selalu bersifat ekonomi. Tujuan dan manfaat aksi yang dijadikan pertimbangan oleh aktor menggambarkan bekerjanya variabel ‘pilihan rasional’ yang dilakukan oleh aktor. Ketika hal itu diabaikan oleh aktor maka tindakannya dapat dikatakan kurang rasional. Suatu tindakan biasanya berkaitan denganaksi yang bertujuan mengamankan tujuan nonekonomi.”(Olson, 1971,42).
Berdasarkan preposisi diatas, sangat mungkin dikembangkan hipotesis tentang peran dan sifat psikologis dalam menjelaskan partisipasi. Hipotesa ini bisa dipakai sebagai acuan ketika hendak melihat partisipasi orang dalam melakukan aksi kolektif di tempat lain yang serupa. (Salert, 1976:47-49). Salert (1976) dalam memahami pemikiran Olson mengatakan bahwa, orang melakukan tindakan lebih banyak didasari oleh pilihan rasionalnya. Pilihan rasional juga digunakan oleh kebanyakan orang , tetapi Salert, berusaha menspesifikasikan penjelasan ‘mengapa pilihan rasional itu relevan terhadap aksi revolusioner.’
Lebih lanjut menurut Salert dalam bukunya yang berjudul Fours Theories Revolutions and Revolutionaries, menjelaskan bahwa teori pilihan rasional memberikan pandangan yang cukup bermakna dalam revolusi massa, sehingga banyak orang yang meremehkan teori psokologi dan terlalu melebihkan teori pilihan rasional dalam memandang perilaku orang dalam melakukan aksi revolusioner. Hasil kajian Salert mampu menunjukkan dua cara pengembangan teori pilihan rasional. Pertama, teori ini melibatkan sifat dan efek faktor psikologis yang diperlukan untuk menjelaskan partisipasi orang dalam aksi kolektif. Kedua, dapat difokuskan pada asumsi rasionalitas yang membentuk basis teori Olson tentang proses pembentukan putusan sebelum melakukan aksi kolektif. Menurut Salert perilaku revolusioner akan membentuk pengalaman sosial yang akan mengakibatkan perubahan perilaku sebagian masyarakat.
Kritik Salert terhadap teori Olson meliputi: (1) Olson tidak menjelaskan partisipasi individu pelaku aksi secara cukup. (2) Ada mengabaikan faktor psikologis dalam core teorinya. Kelemahan pertama menurut Olson walaupun partisipasi individu dalam revolusi dan aksi kolektif tidak dapat secara langsung dijelaskan dengan hadirnya insentif, akan tetapi kehadiran insentif berpengaruh terhadap tingkat partisipasi. (Salert, 1976:49).
Kritik terhadap pilihan rasional juga datang dari Ecstein. Kelemahan teori pilihan Rasional menurut Ecstein, (1989:13-14) adalah teori ini tak mengingatkan pada bentuk perlawanan terbuka tidak dimungkinkan akibat kuatnya tekanan rezim negara. Konflik antar pemilik modal dan buruh misalnya yang dapat diselesaikan dengan melakukan pemogokan, tetapi ketika pemogokan dianggap sebagai melawan hukum, para pekerja bisa melakukan berbagai tindakan untuk menentangnya secara bersama-sama yang tidak dapat dijelaskan pada tingkat individual, dimana teori pilihan rasional bertumpu.
Menurut Ecstein, sekalipun petani tampaknya pasif, sungkan, diam, mereka dapat saja menolak kondisi yang tidak mereka sukai melalui cara mengurangi produksi, atau tidak mengindahkan informasi-informasi penting dari para penindasnya. Bentuk perlawanan secara diam-diam atau terselubung dari eksploitasi adalah lebih umum dilakukan daripada melawan secara terang-terangan.Para petani biasanya bersedia mengambil resiko dengan mengadakan konfrontasi langsung bila mereka menganggap ketidakadilan tidak lagi dapat ditoleransi, dan bila tuntutan akan kebutuhan mereka melonjak secara tiba-tiba, serta bila institusi lokal dan nasional dan kondisi kultural cenderung memint mereka untuk menggunakan jubah kolektif (Ecstein, 1989:15).
Penjelasan lain mengenai gerakan petani dikemukakan oleh Charles D. Brockett dalam bukunya Land, Power, and Proverty yang membagi tiga faktor utama dalam melihat mobolitasi petani.
“First, the commercialization of agriculture erodes economic security, upsets traditional social relation, and weakens traditional value system…;Second, political organizer from outside of peasant communities provide needed source of economic assistance, protection, organizational expertise, and new value system…; Third, the response of the state, especially the mix it chooses between reform and repression, has important efeects on the scope and intensity of mobization. (Brockett, 1990:192)
Dari uraian diatas dapat diketahui bahwa, bentuk mobilitas petani yang pertama adalah menitikberatkan pada meluasnya komersialisasi pertanian yang mengakibatkan merosotnya keamanan ekonomi petani, terbongkarnya hubungan-hubungan sosial pedesaan, dan melemahnya nilai-nilai tradisional. Kedua, pendapat yang melihat faktor pembentukan organisasi politik yang berasal dari luar masyarakat petani yang mengembangkan tuntutan bantuan sumber daya ekonomi, perlindungan, keahlian berorganisasi, dan sistem nilai baru. Ketiga, respon negara khususnya perpaduan dari negara dari pilihan antara reformasi dan penindasan, mengakibatkan dampak penting pada lingkup dan insensitas mobilitas petani.
Ketiga faktor tersebut merupakan faktor penting untuk memahami masyarakat Amerika tengah Kontemporer. Pada awalnya transformasi agraria di wilayah ini ditentang oleh para petani, khususnya masyarakat Indian, tetapi akhirnya berhasil dengan sukses meskipun dalam skala kecil. Pada periode sekarang, yang menjadi masalah adalah ancaman terhadap keamanan ekonomi mereka. Scott (1976) menggambarkan dengan “subsistence crisis” ketika Scott menjelaskan perlawanan petani di Asia Tenggara, meskipun demikian hal ini tidak cukup untuk menjelaskan penyebab mobolitas petani dalam beberapa dekade di Amerika Tengah. Faktor yang membedakan pada dekade sekarang adalah (1) political factors, (2) especially the activies of outside organizer, dan (3) government policies.
Peran paling penting dari kekuatan politik di pedesaan Amerika Tengah dimainkan oleh tokoh gereja termasuk Pastur dan pekerja gereja. Hal itu terjadi karena mereka mempunyai kemudahan melakukan akses dan besarnya legitimasi yang dimilikinya. Mereka juga sangat mudah dan mempunyai peran sentral dalam menggerakkan petani. Hal ini bisa dibuktikan dengan melihat pengaruh Catholic Action dan misionaris luar negeri di Guatemala, atau program khusus gereja di Honduras. (Brockett, 1990:192)
Lebih lanjut Brockett mengatakan bahwa:
“In the traditional agrarian structure, the passivity of the peasantry was maintained through patront-client relationship and fatalistic value systems. Power was concentrated, and peasant had few alternative, if any behind this stratified network stood the state . Should is coercive capability be required, it was ready to harass and intimidate potential rural leaders.”(Brockett, 1990:193)
Dalam struktur masyarakat agraris Brockett melihat bahwa, terjadinya penderitaan kaum tani akibat hubungan patron-client dan sistem nilai kepasrahan pada nasib (fatalistic value system). Begitu juga disebabkan oleh pemusatan kekuasaan, dan sedikitnya alternatif yang dimiliki petani. Di seluruh jaringan kelas itu negara berdiri, diamana negara mempunyai kemampuan pemaksa yang secara potensial telah disiapkan untuk mengintimidasi.
Mengenai masyarakat radikal, Galtung mendefinisikan kekerasan sebagai: any avoidable impediment to self-realization ( Galtung, 1980:67). Jadi, kekerasan adalah segala sesuatu yang menyebabkan orang terhambat proses pengaktualisasian potensi diri secara wajar. Penghambat itu adalah sesuatu yang bisa dihindarkan, artinya kekerasan bisa dihindarkan kalau penghalang itu disingkirkan.
Dari konsep Galtung tersebut, kekerasan dapat dipilah menjadi dua bentuk. Pertama, kekerasan langsung. Kekerasa ini dilakukan oleh satu atau kelompok aktor kepada aktor lain (violenceas action). Kedua, kekerasan tidak langsung. Kekerasan ini merupakan sesuatu yang di built-in dalam suatu struktur (violence-as-structure) . Kekerasan ini dilakukan oleh seseorang atai sekelompok orang dengan menggunakan alat kekerasan. Kekeresan struktural “terjadi begitu saja”, tidak ada faktor tertentu yang melakukannya . Sebagai contoh, anak-anak perkampungan miskin dan kumuh yang menderita lemah otak karena kurang gizi, sehingga tidak mampu berkembang secara normal. Penderitaan mereka meskipun bukan akibat niat jahat seseorang, tetapi lebih disebabkan oleh strktur sosial-ekonomi yang timpang dan tidak adil. Hal itulah yang disebut Galtung sebagai kekersan struktural. Dengan demikian kekersan tidak hanya dilakukan oleh sekelompok anggota masyarakat, tetapi juga mungkin dilakukan oleh pejabat negara, pengendali kapital swasta.
Dari asumsi Galtung itu, Mas’oed memodofikasi kekerasan politik sebagai proses yang berklangsung pada tiga aras, yaitu, negara, struktur sosial, dan personal atau komunitas.
Booming Konflik Tanah 2012
Faktor kesenjangan penguasaan dan kepemilikan tanah dan terancamnya eksistensi diri para petani pada gilirannya menjadi penyebab utama terjadinya konflik pertanahan di pedesaan yang sejak 1 (satu) dasawarsa terakhir kian marak. Hingga saat ini (2002) setidaknya tercatat 1.679 konflik pertanahan yang sifatnya struktural, dan sebanyak 227.316 KK menjadi korban.
Di Jawa Timur, sejak 10 tahun terakhir terdapat ratusan konflik agraria yang melibatkan antara rakyat dan negara, rakyat dengan swasta (yang didkung negara), atau rakyat dengan tentara.
Tabel 1.1
Sengketa Pertanahan di Jawa Timur
Kasus
Jumlah Kasus
Luas Sengketa
Jumlah Korban
Peruntukan/
Produksi
Perkebunan (HGU)
PTPN (BUMN)
PDP (Pemda)
PTP (Swasta)
22 kasus
4 kasus
24 kasus
80639.371 ha
2.116.50 ha
16.384.015 ha
76.605 jiwa
14.780 jiwa
107.300 jiwa
Kakao, karet, kopi, cengkeh, randu, kelapa, tebuh, the, garam & tambak
50 kasus
27.139.886 ha
15.500 ha
10 jenis produksi
Militer
TNI-AD
TNI-AL
TNI-AU
7 kasus
12 kasus
6 kasus
Ha
7.744.79 ha
4.335.5 ha
24.800 jiwa
53.300 jiwa
15.500 jiwa
Proyek perumahan, fasilitas latihan dan gudang peralatan
25 kasus
15.374.29 ha
93.500 jiwa
5 jenis peruntukan
Hutan
27 kasus
17.265.575 ha
80.450 jiwa
Hutan monokultur (Jati, mahoni, sengon, pinus, dll)
Sumber: LBH Surabaya, (Desember, 2000).
Selain data konflik agraria sebagaimana terekam oleh LBH Surabaya di atas, masih terdapat lebih banyak lagi kasus-kasus konflik agraria lain yang telah dan sedang terjadi di Jawa Timur. Berbagai konflik agraria yang terjadi sebagian besar berstatus quo, dan hanya sebagian kecil yang sudah terselesaikan. Misalnya, konflik antara PTPN XII dengan sejumlah rakyat di Jawa Timur di Malang Selatan, Kediri, Jember, dan Banyuwangi adalah contoth konflik yang masih belum berhasil diselesaikan. Meski rakyat setempat secara defacto sudah menguasai tenah (yang direbut paksa oleh rakyat melalui aksi reclaiming), namun secara yuridis (de jure), masih dikuasai oleh negara. Sejak rakyat menguasai dan mendayagunakan tanah untuk berladang dan bertani pemerintah terkesan membiarkannya saja.
Peta Konflik Pertanahan di Jawa Timur
No
Lokasi
Subyek
Perkiraan Luas (Ha)
1
Tirtoyudo
Desa Tirtoyudo, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang.
Petani vs PTPN XII
265,82 ha
2
Simojayan
Desa Simojayan, Kec Ampelgading, Kabupaten Malang.
Petani vs PTPN XII
240 ha
3
Kepatihan
Desa Kepatihan, Kec Tirtoyudo,
Kabupaten Malang.
Petani vs PTPN XII
686,442 ha
4
Tlogosari
Desa Tlogosari, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang.
Petani vs PTPN XII
198,769 ha
5
Bumirejo
Desa Bumirejo, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.
Petani vs PTPN XII
609,469 ha
6
Harjokuncaran
Desa Harjokuncaran
Kecamatan Sumbermanjing
Wetan, Kabupaten Malang.
Petani vs Kodam
V Brawijaya
666,05 ha
7
Harjokuncaran
Desa Harjokuncaran
Kecamatan Sumbermanjing
Wetan, Kabupaten Malang.
Petani vs Kodam
V Brawijaya
666,05 ha
8
Taman Satriyan
Desa Taman Satriyan, Kecamatan Tirtoyudo, Malang.
Petani vs KPH Malang
150 ha
9
Junggo
Desa Junggo, Kecamatan Bumiaji, Kota Administratif Batu.
Petani vs KPH Malang, Barat.
10
Wonoayu
Desa Wonoayu, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.
Petani vs KPH Malang
50 ha
11
Sumber Brantas
Desa Tulungrejo, Kec. Bumiaji,
Batu.
Petani vs KPH Malang Barat.
125 ha
12
Gandon
Desa Sumbergondo, Kecamatan Bumiaji, Kabupaten Malang
Petani vs Perum
Perhutani
13
Purboyo
Desa Purboyo, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.
Petani vs TNI AL
700 ha
14
Sempol
Desa Sempol, Kecamatan Pagak,
Kabupaten Malang.
Petani vs TNI AL
15
Sidorenggo
Desa Sidorenggo, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang.
Petani vs Kades
36 ha
16
Sumberkerto
Desa Sumberkerto, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang.
Petani vs TNI AL
17
Pandanlandung
Desa Pandanlandung,
Kecamatan Wagir, Malang.
Petani vs Koperasi
Perhutani
43 ha
18
Senggreng
Desa Senggreng, Kecamatan Sumberpucung, Malang.
Petani vs TNI AU
97,5 ha
19
Jogomulyan
Desa Jogomulyan, Kec. Tirtoyudo, Kabupaten Malang.
Petani vs PTP
Sumbermanggis
532 ha

20
Pegaraman
Sumenep
Perum Garam
4.000
21
Nipah
Sampang
Dep.PU/Pemda
6.000
22
Alas Prajah
Bangkalan
Perhutani
ratusan
23
Raci
Pasuruan
TNI AU
2000
24
Grati
Pasuruan
TNI AL
ribuan
25
Banongan
Situbondo
PD Situbondo
3.000
26
Ketajek
Jember
PD Ketajek
1.000
27
Sukorejo
Jember
TNI AD
300
28
Kaliputih
Jember
PT Kaliputih
6.000
29
Kertosari
Jember
PTPN X
ratusan
30
Tempursari
Lumajang
Perhutani
ratusan
31
Kunir
Lumajang
TNI AD
puluhan
31
Senduro
Lumajang
Perhutani
ratusan
32
Simojayan
Malang
PTPN XII
33
Sumbermanggis
Malang
PTPN XII
ratusan
34
Tirtoyudo
Malang
PTPN XII
puluhan
35
Harjokuncaran
Malang
TNI AD
400
36
Nyamil
Blitar
TNI AD
puluhan
37
Gambar
Blitar
NV Gambar
168
38
Ponggok
Blitar
TNI AU
35
39
Banyuurip
Blitar
Pemda
262
40
Nyunyur
Blitar
TNI AD
100
41
Sekargadung
Blitar
PT Blitar Putra
36
41
Penataran
Blitar
PTPN XII
82
42
Karangnongko
Blitar
PT Karangnongko
150
43
Sumberpetung
Kediri
Swasta
300
Kompas, Senin, 8 Januari 2001
Sejak rakyat di beberapa daerah di Jawa Timur telah berhasil menguasai tanah, umumnya mereka langsung mengupayakan upaya pengurusan serfikasi. Namun, sejauh ini upaya yang dilakukan rakyat kurang (untuk menyebut tidak) mendapat respon oleh negara dengan berbagai pertimbangan dampak politik, sosial dan hukum yang akan terjadi. Bagi rakyat, yang sering menyebut upaya seritifikasi sebagai ’niat baik’ rakyat, yang penting sudah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku; namun apabila ’niat baik’ itu tidak ditanggapi oleh pemerintah, umumnya dinilai rakyat sebagai sesuatu yang tidak terlalu dirisaukan. Yang ada dalam pikiran rakyat, dan hal ini sangat diyakini adalah semuanya akan menjadi jelas dan tegas pada tahun 2012.
Tahun 2012 adalah saat yang ditunggu-tunggu oleh sebagian besar rakyat yang sedang berkonflik dengan perkebunan negara; sebab, kontrak HGU perkebunan (PTPN) semuanya akan berakhir pada tahun 2012. Oleh karena itu, pada tahun 2012 itulah mereka akan mendapatkannya kembali tanah yang dikuasai perkebunan sejak puluhan tahun yang lalu.
Adalah fakta bahwa kini terdapat sejumlah (puluhan) lokasi konflik agraria di Jawa Timur. Area konflik adalah ’bola panas’ (hot spot area) yang siap meledak (atau diledakkan?) pada tahun 2012. Booming konflik agraria sangat mungkin akan sangat besar dan radikal manakala tidak diantisipasi sejak jauh hari, setidaknya sekarang. Aebab, konflik agraria di Jawa Timur sudah sejak lama berlangsung, tetapi sejak reformasi 1997, konflik yang sebelumnya bersifat laten telah berkembang menjadi terbuka, ekspressif dan demonstratif. Pada tahun 2012, ekspresi kejengkelan sebagai ekspresi ketidakpuasan akan berubah menajdi konflik terbuka yang destruktif dan keras apabila tidak mendapatkan perhatian secara khusus
Sebabgaimana dikemukakan Galtung bahwa dalam kondisi masyarakat seperti demikian itu, kekerasan bisa terjadi akibat tindakan yang dilakukan oleh negara, pelaku bisnis, atau komunitas. Senada dengan itu, Mas’oed (2000) dan Mashud (2004) menyatakan bahwa kekerasan yang dilakukan oleh rakyat merupakan reaksi terhadap kekerasan yang dilakukan oleh dan pada aras negara dan kapital. Dengan kata lain, rakyat identik dengan kekerasan dan hal ini sesungguhnya lebih sebagai reaksi terhadap berbagai hal yang menghalangi kemungkinan rakyat mengaktualisasikan potensi dirinya seperti tindakan sewenang-wenang, ketidakadilan, eksploitasi, marginalisasi, kemiskinan, dan berbagai penyakit struktural yang muncul akibat tindakan pengendali kapital dengan dukungan negara.
Penutup
Kepustakaan
Bachriadi, Dianto dan Anton Lucas, 2001, Merampas Tanah Rakyat, Kasus Tapos dan
Cimacan. Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia
Brockett, Charles D, 1990, Land, Power, and Poverty; Agrarian Transformation in
Central America. London: Unwin Hyman
Breman, Jan, 1983, Control of Land and Labour in Colonial Java. Holand: Foris
Publicatorrs
Cameron, Bruce, 1966, Modern Social Movements. New York: Random House
Dahrendorf, R, 1985, Class and Class Conflict in Industrial Society Stanford,
California: Stanford University Press
Etzioni, 1968, The Active Society. New York: The Free Press.
Eckstein, Susan, 1989, (ed), Power and Popular Protest, Latin American Social
Movements. Berkeley: University of California Press
Fakih, Mansour, 1996, Masyarakat Sipil Untuk Transformasi Sosial, Yogyakarta:
Pustaka Pelajar
Fauzi, Nur, 1999, Petani dan Penguasa, Dinamika Perjalanan Politik Agraria
Indonesia. (Yogyakarta: Pustaka Pelajar dan KPA)
----------, 2003; Bersaksi Untuk Pe,baruan Agraria, dari Tuntutan Lokal Hingga
Kecenderungan Global. Yogyakarta: Insist.
Gidden, Anthony, 1982, Classes, Power and Conflict, Clasical and Contemporary
Debates. London: The McMillan Press Ltd
Gubrium, J., 1988, Analyzing Field Realities. New bury Park, Calif.: Sage
Publications, 1988
Gunawan Wiradi, 2000,. Reforma Agraria Perjalanan Yang Belum Berakhir, Cetakan
Pertama, KPA,Insist, Pustaka Pelajar, Yogyakarta
Gurr, Ted Robert; 1970, Why Men Rebel? New Jersey: Princeton University Press
Hobsbawn, Eric J; 2000, Bandit Sosial (terj). Yogyakarta: Teplok
Hoffer, Eric, 1988, Gerakan Massa, (terj.) Masri Moris, Jakarta: Yayasan Obor
Indonesia
Iberamsyah,. 1988, “Peran Elit Informal Desa dalam Proses Pembuatan Keputusan
Desa”, Thesis, Institut Pertanian Bogor
Isaak, Robert A, 1995, Ekonomi Politik Internasional. Yogyakarta: Tiara Wacana
Jhamtani, Hira dan Lutfiyah Hanim, 2002, Globalisasi, Monopoli Pengetahuan,
Telaah Tentang TRIPS dan Keragaman Hayati di Indonesia. (Jakarta: INFID,
KONPHALINDO dan IGJ).
Karl J Pelzer, 1990, Sengekta Agraria: Pengusaha Perkebunan Melawan Petani,
Jakarta: Sinar Harapam
Karl J Pelzer, 1978, Toean Keboen dan Petani: Politik Kolonial dan Perjuangan
Agraria. Jakarta: Sinar Harapam
Kartodirdjo, Sartono, 1984., Ratu Adil, Cetakan Pertama, Sinar Harapan Press, Jakarta
Sartono Kartodirdjo dan Djoko Suryo, 1994
----------, 1987, Kebudayaan Pembangunan dalam Perspektif Sejarah. Yogyakarta:
University Press
----------, 1994, Sejarah Perkebunan di Indonesia, kajian sosial ekonomi, Yogyakarta:
Aditya Media, Cet. II, 1994.
Khor, Martin, 2000, Globalisasi, Perangkap Negara-Negara Selatan. Yogyakarta:
Cindelaras Pustaka Rakyat Cerdas
----------, 2002, Globalisasi dan Krisis Pembangunan Berkelanjutan. Yogyakarta:
Cindelaras Pustaka Rakyat Cerdas
Konsorsium Pembaruan Agraria, 2000, Usulan Ketetapan MPR Republik Indonesia
tentang Pembaruan Agraria Reforms Agraria). Bandung: KPA
Koswara, E, 2000, “Pengaruh Format Politik Nasional Terhadap Demokrasi Lokal:
Kuntowijoyo, 1993, Radikalisasi Petani: Esei-Esei Sejarah, Yogyakarta: Bentang
Intervisi Utama.
------------,1997. Esei-Esei Sejarah Radikalisasi Petani, Cetakan Kedua, Bentang
Intervisi, Yogyakarta
Lloyd, Christopher, 1986, Explanation in Social History. New York: BasilBlackwell
Ltd
(YLBHI), 1999, Laporan Tahunan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia
Luidblan, 1977, Politic and Market. New York: Basic Book
Maria Rita Ruwiastuti.,2000, Sesat Pikir Politik Hukum Agraria, Penyuntng Noer
Fauzi, Cet. Pertama, Insist Press berkerjasama dengan KPA dan Pustaka
Pelajar, Yogyakarta.
Masoed, Mohtar, 1989, Ekonomi dan Struktur Politik Orde Baru 1966 – 1971. Jakarta:
LP3ES
----------, 1994, Ekonomi Politik Internasional Pembangunan. Yogyakarta: Pustaka
Pelajar
Nasikun dan Lambang Trijono, 1992, Proses Perubahan Sosial di Desa Jawa: Surplus
Produksi dan Pergeseran Okupasi. Jakarta: Rajawali.
Nanang Hari S., 1999; Gerakan Petani dan Tumbuhnya Organisasi Tani di Indonesia,
(Studi Kasus Gerakan Petani Era 1980-an) PSDAL-LP3ES, No. 35 TAHUN
X Edisi Juli - Agustus 1999
Noer Fauzi,. 1999., Petani dan Penguasa, Cetakan Pertama, KPA , Insist dan Pustaka
Pelajar, Yogyakarta, hal.47 dan 148
----------,et.al.,2000., Otonomi Daerah dan Sengketa Tanah, Cetakan Pertama, Lapera
Pustaka Utama, Yogyakarta
Maryudi Sastrowihardjo.,2000., Kebijakan Masalah Pertanahan Pada Era Reformasi
Untuk Pengembangan Sub Sektor Perkebunan (Jakarta: Pustaka Pelajar)
Nugroho, Heru, 2001; Negara, Pasar dan Keadilan Sosial. Yogyakarta: Pustaka
Pelajar.
Oberschall, Anthony, 1973, Social Conflict and Social Movements. New Jersey: Prentice-Hall, Inc
Perdana, Herlambang, 2001;Sketsa Hak Azasi Manusia Jawa Timur 2000, Penindasan
atas nama Otonomi Daerah. Surabaya: LBH Surabaya dan Pustaka Pelajar
Popkin, Samuel L, 1975, The Rational; Peasant. The Political Economy of Rural
Society in Vietnam. Berkeley: University of California Press
Rosen, George, 1975, Peasant Society in a Changing Economy, Comparative
Development in Souteast Asia and India. Chicago: University of Illinois Press
Routlefge, Paul, 1993, Terrains of Resistance, Nonviolent Social Movements and the
Contestation of Place in India. London: Wesport Connecticut
Ruwiastuti, Maria, Nur Fauzi dan Dianto Bachriadi, 1997, Penghancuran Hak
Masyarakat Adat Ata Tanah, Sistem Penguasaan Tanah Masyarakat Adat dan
Hukum Agraria. Jakarta: KPA dan INPI-Pact
Schrijvers, Joke, 2000, Kekerasan “Pembangunan” Pilihan Untuk Kaum Intelektual.
Jakarta:LP3ES
Scott, James, 1989, “Evereday Form of Resistance”, Peasant Resistance. New York:
Rmunck Me Sharpe.
Setaiawan, Bonnie , 2000, Menggugat Globalisasi, (Jakarta: INFID, IGJ)
Shanin, Teodore, 1973, Peasant and Peasant Societies, Selected Readings.
Baltimore: Penguin Education
Skocpol, Theda, (terjemahan), 1991, Negara dan Revolusi Sosial, Suatu Analisis
Komparatif tentang Perancis, Rusia dan Cina. Jakarta: Erlangga
---------, 1997, Vision and Method in Historical Sociology. London: Cambridge
University Press.
Smelser, Neil J. 1962, Theory of Collective Behaviour, London: Routleedge & Kegan
Paul
Suhendar, Endang dan Ifdhal Kasim, 1995, Tinjauan Kritis Terhadap Kebijakan
Pertanahan Masa Orde Baru, Jakarta: Elsam
Tjondronegoro, Sediono M.P, 1999, Sosiologi Agraria, Kumpulan Tulisan. Bandung:
Akatiga
Tilly, Charles, 1978, From Mobilitation to Revolution. Addition-Wesley; Reading
Mass
Wignjosoebroto, Soetandyo, 2000, “Mengupayakan Terwujudnya Masyarakat Warga
di Desa-Desa: Sebuah cita-cita Berikut Tantangannya” dalam Arus Bawah
Demokrasi. Yokyakarta, Lapera, 2000, hal. 20-37.
----------, 2001, Hukum: paradigma, Metode dan Dinamika
Masalahnya. Jakarta: Hima dan Elsam
Wijardjo, Boedi dan Dadang T, 2002, RUU PERKEBUNAN, Melestarikan
Eksploitasi dan Ketergantungan. Bandung: Raca Press
Wijardjo, Boedi dan Herlambang Perdana, 2001;
Reklaiming dan Kedaulatan Rakyat. Surabaya: Sembrani Aksara Nusantara
Wolf, Eric, 1969, Peasant Wars of the Twenteeth Century. New York: Harper and
Row Publisher
Dr. Mustain Mashud, adalah Dosen FISIP Unair, Pascasarjana Universitas Airlangga dan IAIN Pascasarjana Sunan Ampel Surabaya.
Kebijakan kelihatannya agak lunak, namun tetap membelenggu petani. Petani tidak lagi diwajibkan menyerahkan dua per lima hasil buminya, tetapi seperlima dari luas tanahnya wajib ditanami jenis tenaman sesuai dengan keinginan Belanda (seperti kapas, nila, kopi, tebu, the, dll) dan hasilnya menjadi milik pemerintah untuk diekspor.
Perlu diketahui bahwa perkebunan tebu di Jawa mempunyai dua ciri yang khas yang membedakannya dengan perkebunan-perkebunan besar lainnya. Melalui swa murah jangka panjang (erfpacht, 75 tahun_, perkebunan besar lainnya dapat memperoleh tanah luas dan tak terkena batas maksimum, sedangkan perkebunan tebu hanya dapat menyewa tanah-tanah petani dalam jangka pendek dan sementara.
Kebijakan agraria di awal kemerdekaan ini didasarkan kesadaran di kalangan pemimpin negara tentang “pentingnya penataan kembali masalah pertanahan” sebelum jauh menjangkau industrialisasi. Itulah sebabnya, meski baru 3 tahun merdeka, pada tahun 1948 sudh dimulai dibentuk “Panitia Agraria” untuk memikirkan secara serius masalah pertanahan. Lihat, Suhendar dan Ifdal Kasim, 1995).
Misalnya, ada ruang yang cukup lapang bagi takyat dalam membentuk organisasi di tingkat bawah sehingga partisipasi politik ormas petani terbuka luas. Misalnya, PNI mempunyai Petani (Persatuan Tani Nasional Indonesia), NU Pertanu (Persatuan Tani NU), Masyumi STII (Serikat Tani Islam Indonesia) dan PKI mempunyai BTI (Barisan Tani Indonesia), RTI (Rukun Tani Indonesia) serta SAKTI (Serekat Kaum Tani Indonesia).
PKI memang membuktikan diri yang paling siap menyambut peluang dengan memanfaatkan isu-isu tanah, terlebih ketika Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 6/1060 diundangkan, sehingga konflik horisontal mendapatkan legitimasi hukum. Meskipun terbukti bahwa pelaksaan UU tersebut terhambat baik karena masalah administratif, korupsi maupun oposisi dari tuan tanah sendiri. Konflik horisontal di perdesaan itu semakin kuat ketika di tingkat elite sendiri terjadi pertaruang antara militer, PKI dan Sukarno yang berpuncak pada peristiwa G 30S/PKI. Dan ini disusul kemudian dengan pembantaian kaum kiri di desa-desa sepanjang 1965-1967.
Kalangan bisnis global, tak mau lagi ganggu dengan praktek-praktek korupsi aparat negara sehingga sangat berkepentingan mewujudkan pemerintah Indonesia yang bersih (clean and good government) agar investasi mereka di Indonesia berjalan lancar. Untuk itu, mereka juga menginginkan agar rakyat bisa mengontrol aktifitas pemerintahan. Selain itu, mereka juga memerlukan adanya pengakuan bahwa semua pihak, termasuk investor, berhak atas penguasaan dan akses kepada sumber-sumber agraria (Fauzi, 1999). Hal ini oleh investor dinilai sangat penting, karena kelak ia bisa berhubungan langsung dengan masyarakat, baik orang per orang maupun kelompok; tidak perlu ada proteksi lagi, batasan-batasan, perlindungan, intervensi maupun manipulasi dari negara. Inilah yang kemudian disebut dengan agenda globalisasi ekonomi di sektor agraria yang didorong oleh prinisp pasar bebas. Karena itu, formalisasi (serifikasi tanah?) hak-hak semua orang secara hukum menjadi agenda utama lainnya dari kelompon bisnis ini (Castells, 1996; Khor, 2002; Setiawan, 2001). Apapun kebijakan negara tidak masalah, asalkan kebijakan yang bersahabat dengan pasar. Dalam kaitan dengan hal ini, sejarah sosial telah membuktikan bahwa interaksi di dalam pasar, walau bagaimanapun, akan dimenangkan oleh pihak-pihak yang memiliki kekuatan modal lebih dibanding pihak lainnya (Fauzi, 1999:281).

0 komentar:

Posting Komentar

"Jalan Lain Menuju Kebebasan"
 

Blogroll

My Blog List

Recent Comments

swaraswara Copyright © 2009 WoodMag is Designed by Ipietoon for Free Blogger Template