Selain menjadi kota terbesar ketiga di Indoneesia, ternyata Propinsi Sumatera Utara pun menduduki ranking yang sama untuk urusan sengketa tanah. Dalam kasus sengketa tanah, Sumatera Utara berada pada posisi ketiga setelah Jakarta dan Surabaya. Hingga saat ini, sedikitnya 3.000 hektar tanah di Kabupaten/Kota di Sumut masih bermasalah.
Timbulnya sengkarut silang sengketa lahan di propinsi ini disebabkan banyaknya mafia tanah dan spekulan yang memanfaatkan ketidak beresan administrasi dan pencatatan batas tanah.
Sebagai contoh di areal PTPN–II banyak masalah sengketa batas tanah. Pihak PTPN II ditengarai telah menjarah jauh masuk ke dalam lahan warga yang tidak banyak diantara mereka tidak memiliki surat akta tanah. Nah, pada situasi seperti itulah, makelar tanah sering ditemukan dalam pembuatan surat keterangan tanah melalui kecamatan.
Selasa, 15 Maret 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar